Dalam upaya mengurangi angka perokok, pemerintah Selandia Baru sedang mempertimbangkan menaikkan harga sebungkus rokok menjadi $100 atau setara Rp 900 ribu per bungkus. Bila lolos, kebijakan ini akan diberlakukan pada 2020.
Ini merupakan salah satu dari beberapa ide usulan Departemen Kesehatan Selandia Baru yang dituang dalam Rancangan Undang Undang untuk menjadikan negara ini bebas rokok pada 2025.
Pilihan lain yang sedang dipertimbangkan adalah meningkatkan harga sebungkus rokok berisi 20 batang sebesar 10 persen setiap tahun pada 2013 hingga 2025. Sehingga, nantinya sebungkus rokok seharga US$40 atau Rp370 ribu perbungkus.
Harga US$100 per bungkus merupakan versi ekstrim dengan peningkatan harga secara langsung sebesar 30-60 persen setiap tahun.
Dalam pernyataan tertulisnya, Departemen Kesehatan Selandia Baru menyebutkan, "Pajak tembakau adalah intervensi yang paling efektif untuk menurunkan angka prevalensi merokok."
Departemen juga sedang merancang memasukkan tembakau sebagai zat yang sangat beracun, larangan merokok pada mobil yang ada anak-anak, serta meningkatkan kampanye anti rokok.
Dengan tujuan yang sama, November tahun lalu senat Australia juga meloloskan undang-undang (UU) baru kemasan rokok. Berdasarkan UU ini, bungkus rokok di Australia harus polos tanpa merk dan warna khas perusahaan tembakau.
Kemasan rokok Australia di masa mendatang terbuat dari kertas karton warna hijau. Tidak ada logo perusahaan maupun warna yang menjadi ciri khas sebuah merk rokok, yang ada hanya gambar peringatan bahaya merokok.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.