Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan tak merasa perlu menjebloskan sopir BMW maut Rasyid Rajasa ke dalam tahanan. "Penahanan tidak wajib," kata Darmono usai mengikuti acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di hotel Bidakara, Minggu 13 Januari 2013. (Baca: Polisi Limpahkan Kasus Anak Hatta ke Kejaksaan)
Darmono menjelaskan penahanan perlu dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka kasus akan kabur. Lagipula, kata dia, kasus yang melibatkan Rasyid adalah kasus kecelakaan. "Tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya. (Baca juga:
Darmono juga membantah kasus Rasyid diintervensi. "Apa yang kami lakukan mengacu pada ketentuan yang ada," katanya. Kejaksaan juga tidak mempermasalahkan penyidikan tanpa rekonstruksi ulang. "Rekonstruksi dilakukan kalau ada keraguan, ini tidak ada," katanya.
Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid yang mengendarai BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio. Dua orang tewas akibat kecelakaan ini.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.