Satu lagi,"Bukti keilmiahan hukum-hukum Islam dan Sunnah Nabi kita Muhammad SAW". Perlu diketahui hukum logam mulia atau EMAS, yaitu: Dari Abu Musa,Rasulullah SAW bersabda,Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria. (HR.An-Nasai dan Ahmad).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata,Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya,walaupun sama-sama logam mulia,hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas.Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas,tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.(Muntaqa Fatawa Al Fauzan)
"Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka ALLAH mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka ALLAH mengharamkan baginya sutera di surga."(HR. Ahmad)
Kalau ditanya apa alasannya atau apa logikanya laki-laki tidak boleh memakai emas? Banyak yang menjawab... Kalau laki-laki diperbolehkan memakai emas bisa-bisa wanita tidak kebagian. Atau ada juga jawaban, nanti tidak bisa membedakan mana laki-laki mana perempuan karena sama-sama memakai emas.
Sebenarnya jawabannya tidak seperti itu... Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya... Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama,maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan "migrasi emas".Dan apabila hal ini terjadi,maka akan mengakibatkan penyakit.
Alzheimer,Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.Zheimer bukan penuaan normal,tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.Dan mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan,partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Semoga bisa mendatangkan manfaat..
Jazakumullaahu khairan khatsira wabarakallaahu fiikum..
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.